Sementara, salah seorang korban, Sumardin, warga Kelurahan Boyaoge, Kota Palu mengungkapkan, dirinya merasa bersyukur karena sepeda motornya berhasil ditemukan kembali oleh tim resmob Polda Sulteng.

“Terima kasih, saya merasa bersyukur karena telah dibantu Bapak polisi untuk mendapatkan kembali motor saya,”ucapnya.

Djoko mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, khususnya di area rawan pencurian. “Pastikan kunci ganda digunakan. Dan bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan, segera berkoordinasi dengan Unit Resmob Polda Sulteng dengan membawa bukti legalitas kepemilikan untuk pengecekan data,” imbuhnya.

Dirreskrimum Polda Sulteng menegaskan, keempat pelaku kini ditahan di Mako Polda Sulteng dan dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. “Polda Sulteng berkomitmen menindak tegas pelaku maupun penadah, serta terus meningkatkan patroli dan operasi untuk menekan angka curanmor,”tutupnya. AMR