Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Tatanga. “Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan lapangan. Hasilnya, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial I bersama barang bukti shabu,” ujar Usman.

Ia menambahkan, pelaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal untuk dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan kembali. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga telah melakukan tes urine, pemeriksaan saksi, serta melengkapi berkas penyidikan,” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AMR