SULTENG RAYA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Seorang pria berinisial I (36) alias W ditangkap bersama barang bukti puluhan paket sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/10/2025) sekira pukul 13.45 wita di Jalan Lekatu Lorong Jati Baru, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 31 paket sabu dengan berat brutto 7,54 gram, lima lembar plastik klip kosong, serta sebuah kotak berwarna cokelat.