SULTENG RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi bersama Pemerintah Kabupaten Sigi melaksanakan penanaman jagung melalui program Jaksa Mandiri Pangan di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, Selasa (30/9/2025).

Penanaman jagung dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R, Kepala Kejari Sigi M. Arya Rosyid, Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, serta Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho.

Kepala Kejari Sigi, M. Arya Rosyid menegaskan bahwa Jaksa Mandiri Pangan merupakan wujud nyata komitmen kejaksaan yang tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga bagian dari solusi persoalan bangsa, khususnya di bidang ketahanan pangan.

“Program ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan kedaulatan pangan,” ujar Arya.

Ia menyebut, program ini dilaksanakan di dua desa, yakni Rarampadende dan Pesaku, dengan total lahan 1,5 hektar. Lahan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah. “Kami berterima kasih kepada Bapak Bupati dan jajaran. Kejari Sigi berkomitmen penuh mendukung langkah pemerintah daerah dalam mewujudkan swasembada pangan di Kabupaten Sigi,” tambahnya.