Tiba pukul 20.35 Wita, petugas menemukan SS di belakang rumahnya dan langsung mengamankannya. Namun FA berhasil melarikan diri sebelum tim tiba di lokasi. Dari tangan SS, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 bungkus narkotika yang diduga sabu, 6 bungkus obat terlarang jenis THD, 2unit telepon seluler dan 1 dompet kecil.

Kapolsek Una-Una, Iptu Sodang Datuan, S.H mengapresiasi pengungkapan itu, dia juga berterima kasih kepada warga yang telah turut serta membantu kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus narkoba maupun tindakan kriminal lainnya.

 “Ini menunjukkan sinergi yang baik antara Polri dan warga dalam memerangi peredaran narkoba di pulau-pulau,”ujar Sodang.

Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Touna untuk proses pengembangan kasus.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba. FA kini dalam pengejaran, dan kami akan menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas,” tegasnya. AMR