Kejadian tragis itu disaksikan langsung warga sekitar, termasuk seorang pengunjung warung yang saat itu memesan kopi. Warga berupaya memadamkan api dan mengevakuasi korban ke RSUD Madani Palu, namun luka bakar yang mencapai sekitar 80 persen membuat korban meninggal dunia pada Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 10.00 Wita.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengungkapkan motif dibalik aksi kejam pelaku adalah kecemburuan. Pelaku disebut tidak senang istrinya berjualan karena banyak sopir singgah ke warung tersebut.
“Namun, tindakan membakar korban tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” ujar Deny.
Pelaku sempat melarikan diri setelah kejadian, namun akhirnya menyerahkan diri ke SPKT Polda Sulteng sebelum diamankan di Polresta Palu. Kapolresta Palu menegaskan, kasus ini akan diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami menangani kasus ini secara profesional. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum,” ujar kapolresta. AMR