SULTENG RAYA – Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar reka adegan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang istri di Kota Palu. Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolresta Palu, Kamis (25/9/2025), dengan menghadirkan tersangka berinisial M (42), suami dari korban, AN (40).

Dalam rekonstruksi, tersangka M memperagakan sebanyak 10 adegan, bagaimana pelaku menyiram tubuh korban dengan bahan bakar minyak (BBM), hingga terbakar di depan warung.

Reka adegan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Bobby, S.H., M.H., didampingi KBO Satreskrim Ipda Aji Suhada dan Kasubnit PPA Ipda Qobitin Elia Rosa, serta penyidik Unit PPA Polresta Palu. Pihak kejaksaan, penasihat hukum korban, serta keluarga korban turut hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi.

“Tujuan rekonstruksi adalah memperjelas rangkaian peristiwa tindak pidana yang dilakukan tersangka, sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya,” jelas kasat.

Kronologi peristiwa berawal, ketika pelaku mendatangi warung korban dari arah belakang ruko di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara. Dengan membawa bensin, pelaku menyiram tubuh korban dan langsung membakarnya. Api cepat menyambar hingga membakar sebagian besar tubuh korban.