Barang bukti yang berhasil disita total mencapai 7 kilogram sabu. Rinciannya, 6 kilogram sabu-sabu dalam kemasan bungkus plastik durian besar, dua paket sabu masing-masing seberat 1 kilogram.
Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa paket sabu ukuran sedang dan kecil seberat kurang lebih 200 gram dan menyita 25 butir pil ekstasi berwarna kuning. Tidak hanya narkoba, P.Sembiring menyebut pihaknya juga menyita sejumlah barang pendukung kejahatan lainnya, diantaranya, timbangan digital, plastik kemasan, peralatan isap, sebuah tas besar berwarna hitam, tiga unit ponsel pintar, yaitu satu unit iPhone 15, satu unit iPhone 13, dan dua unit ponsel.
“Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika ini,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pera pelaku terancam hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. AMR