SULTENG RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 7,2 kilogram. Dalam operasi tersebut, dua orang kurir ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan di Kota Palu.
Penangkapan berlangsung pada Minggu (21/9/2025) dini hari, sekitar pukul 01.28 WITA. Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah di Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, saat memimpin konferensi pers, Senin (22/9/2025) menjelaskan, dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial VR (29), warga BTN Lasoani, dan MH (26), warga Desa Sibowi, Kabupaten Sigi. Keduanya diduga berperan sebagai kurir narkoba.
“Saat penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkusan plastik durian dan paket bening,” ujarnya.