SULTENG RAYA – Polsek Bumi Raya Polres Morowali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua pelaku beserta tujuh unit kendaraan bermotor hasil curian.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (16/9/2025) sore, ketika personel Polsek Bumi Raya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya dilaporkan hilang di Desa Pebatae, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali.
Motor tersebut teridentifikasi berada di Desa Moahino, Kecamatan Witaponda, dan setelah diperiksa, kendaraan kemudian diamankan ke Mapolsek Bumi Raya. Keesokan harinya, Rabu (17/09/2025), penyelidikan dikembangkan hingga polisi memperoleh informasi adanya kendaraan yang digadaikan oleh pelaku. Dari hasil interogasi, terungkap identitas pelaku utama berinisial EP alias E yang merupakan residivis dam juga rekannya berinisial APS. Polisi meringkus EP di Desa Marga Mulya, Kecamatan Bungku Barat, sekitar pukul 16.00 Wita.
Saat penangkapan, turut diamankan barang bukti tambahan berupa 1 unit mobil Avanza yang digunakan mengangkut hasil curian, 1 unit motor matic, sebuah tas warna pink, serta beberapa pakaian.