Kasi Humas Polres Touna, Iptu Martono, menjelaskan sekitar pukul 21.30 WITA, Tim Resmob menggerebek pelaku AI di rumah rekannya, GF (30) dan RM (31). Saat digerebek, ketiganya sedang asyik mengonsumsi sabu.

“Mereka langsung kami amankan beserta barang bukti terkait narkotika,” ujar Martono.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita satu paket sabu, dua alat hisap (bong), dan barang bukti lainnya. Terkait kasus KDRT, polisi juga mengamankan satu pulpen dan buku nikah. Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. AI mengaku telah melakukan KDRT, sementara ketiganya mengakui perbuatan terkait narkotika.

“Penangkapan ini membuktikan komitmen kami untuk memberantas kejahatan, baik KDRT maupun narkotika. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,”tutup Martono.AMR