Tersangka juga merupakan residivis kasus serupa dan pernah divonis 7 tahun 3 bulan penjara pada 2017. Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkoba.

Kemudian, polisi juga meringkus kakak beradik RP dan MA di Jalan Trans Palu–Sabang, Desa Labuan, Kecamatan Labuan. Saat dikejar, keduanya sempat membuang satu bungkus hitam ke pinggir jalan, begitu diperiksa ternyata paket sabu-sabu, diantaranya, 1 paket besar sabu seberat 20,52 gram, plastik klip kosong, serta timbangan digital, Polisi juga menyita Hp dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto Basari, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.“Polres Donggala berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum,” tegas Kapolres.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. AMR