SULTENG RAYA- Pemerintah Kota Palu bersama Kejaksaan Negeri Palu menandatangani nota kesepakatan tentang pelaksanaan sanksi sosial terhadap pelaku tindak pidana umum yang diselesaikan berdasarkan restorative justice.

Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohamad Rohmadi, SH., MH, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini dilaksanakan serentak dengan kepala daerah lainnya di Sulawesi Tengah, baik secara daring maupun luring, Senin (15/9/2025)

Agenda tersebut bertajuk “Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tentang Pelaksanaan Sanksi Sosial Terhadap Pelaku Tindak Pidana Umum yang Diselesaikan Berdasarkan Restorative Justice Melalui Kolaborasi Antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.”.imbuhnya

Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang lebih menekankan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Tidak seperti sistem peradilan konvensional yang menitikberatkan pada penghukuman, pendekatan ini mendorong pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara langsung kepada korban sekaligus memberikan ruang pemulihan materiil maupun emosional bagi korban.