Musa juga meminta kesabaran masyarakat mengingat tingginya intensitas layanan dapat berdampak pada gangguan server SKCK, apabila ada kendala di tingkat Polsek, maka pemohon disilakan mendatangi Polresta.

Selain pelayanan SKCK, Badan Kepegawaian terkait juga melakukan penyesuaian jadwal tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Perubahan itu meliputi; Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu, Semula 28 Agustus – 15 September 2025, diperpanjang menjadi 28 Agustus – 22 September 2025, kemudian usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu dari 28 Agustus – 20 September 2025 menjadi 28 Agustus – 25 September 2025, Penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap berlangsung pada 28 Agustus – 30 September 2025.

“Langkah ini diambil agar seluruh pelamar memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi dokumen administrasi tanpa harus berdesakan di loket pelayanan kepolisian,”jelasnya.

“Masyarakat diimbau untuk menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak dini dan memanfaatkan layanan SKCK daring (online) yang tersedia, guna menghindari antrean panjang di kantor kepolisian,”ungkap Musa. AMR