“Melalui pendekatan ini, kita berupaya mengurangi dampak negatif dari pemidanaan yang berkepanjangan, sekaligus memberi kesempatan pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri dan bertanggung jawab secara sosial tanpa kehilangan masa depan mereka,” ujarnya.
Anwar Hafid menegaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah siap mendukung penuh implementasi mekanisme sanksi sosial ini, mulai dari penyediaan sarana, pendampingan sosial, hingga melibatkan lembaga masyarakat dan pemerintah desa sebagai bagian dari ekosistem restoratif.
Kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah, lanjutnya, adalah kunci penting menciptakan sistem peradilan yang bukan hanya menegakkan hukum, melainkan juga menumbuhkan kesadaran hukum dan memperkuat kohesi sosial di tengah masyarakat.
“Sejatinya hukum hadir bukan untuk menghukum, tetapi untuk membina dan memanusiakan manusia,” tegas Gubernur.
Momentum penandatanganan nota kesepakatan ini diharapkan menjadi titik awal lahirnya wajah baru penegakan hukum di Parmout, yang lebih adil, humanis, dan bermartabat—serta sejalan dengan tujuan pembangunan sosial daerah. */AJI