Deny menambahkan,pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan pasangan tersebut. “Setelah mendapat infomasi, tim kami langsung bergerak. Hasilnya, pasangan ini tertangkap tangan dengan puluhan paket sabu siap edar,” jelas Deny.
Dia menyebut, pihaknya tidak akan pernah kompromi dengan pengguna, pengedar maupun Bandar yang terlbat dalam peredaran narkoba, siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas. “Kini, pasangan itu mendekam di tahanan Polresta Palu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,”jelas kapolresta. AMR