SULTENG RAYA –  Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu membekuk seorang pemuda warga Jalan Agathis, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, karena diduga terlibat kasus narkotika. Pelaku berinisial AH (30) itu tertangkap bersama barang bukri sabu-sabu, belum lama ini.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, membenarkan penangkapan tersebut, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat brutto 0,62 gram, satu buah bong ( alat isap), plastik klip kosong, sendok dari pipet, serta satu unit handphone.

Kepada polisi, AH mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial NV yang merupakan narapidana di Lapas Palu. β€œPenangkapan berawal dari informasi masyarakat ,menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Deny, Jumat (12/9/2025).

Saat ini, AH telah diamankan di Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AH dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. AMR