SULTENG RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, menggelar rapat paripurna untuk menetapkan sejumlah penyesuaian postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, di kantor DPRD Banggai, Rabu (10/9/2025).
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati (Wabup) Banggai, H. Furqanuddin Masulili membacakan pengantar nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2025 yang terdapat sejumlah penyesuaian pendapatan dan belanja daerah.
Wabup mengatakan, pendapatan daerah yang mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan pendapatan lain-lain ditetapkan sebesar Rp2,94 triliun. “Penyesuaian tersebut akibat kebijakan pendapatan transfer pusat dan transfer antar daerah,” kata Wabup.
Dalam Raperda APBD-P 2025 lanjutnya, PAD ditetapkan sebesar Rp294,5 miliar. Sementara pendapatan transfer Rp2,62 triliun, pendapatan lain-lain Rp24,84 miliar, dan penerimaan pembiayaan daerah Rp377,65 miliar. Adapun belanja daerah ditetapkan Rp3,31 triliun.
Ia menjelaskan, APBD Perubahan 2025 menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan perkembangan kondisi aktual, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.
“Dokumen ini tidak hanya mencerminkan kebutuhan teknokratis atas perubahan asumsi dasar ekonomi dan dinamika belanja daerah, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk memastikan keterpaduan antara program dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah dengan kebijakan fiskal nasional, dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan,” terang Wabup.
Wabup juga mengapresiasi kerja sama pimpinan dan anggota DPRD yang memberikan masukan konstruktif selama proses pembahasan APBD-P 2025. “Sinergi yang terbangun antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan wujud nyata dari semangat kolektivitas dan tanggung jawab bersama dalam menjalankan amanah konstitusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banggai,” ujarnya.
Sebelumnya kata Wabup, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai bersama DPRD telah menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2025.
Rapat paripurna penyampaian nota keuangan Raperda Perubahan APBD 2025 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo, dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Banggai Wardani Murad dan I Putu Gumi, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ramli Tongko, sejumlah pejabat Forkopimda, dan kepala perangkat daerah.*/MAN