Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu, satu bungkus rokok, satu lembar plastik klip kosong, satu sendok pipet, satu unit ponsel merek Infinix warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna merah putih DN 3518 NB.
Kapolresta menyebut, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kota Palu.


“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat narkotika, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada aparat,” jelasnya.


Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. AMR