SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengamankan seorang pria berinisial A.F(30), warga Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas pelaku yang diduga kuat sering mengonsumsi sekaligus mengedarkan narkotika.


“Dari hasil penyelidikan, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,93 gram,” ujarnya.
Deny menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Beringin, Kelurahan Nunu.