SULTENG RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial YA alias A (36), diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Kamis (4/9/2025).

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy mengatakan, pelaku melakukan KDRT terhadap istrinya KK (36) dengan cara memukul menggunakan tangan yang terkepal pada bagian wajah. “Perbuatan pelaku mengakibatkan korban merasa kesakitan,” kata Kasat.

Tak terima dengan perbuatan suaminya, korban kemudian melaporkan ke Mapolres Banggai dengan laporan polisi Nomor: LP/B/541/VII/2025/POLDA SULTENG/RES-BGI/SPKT.