“Sistem ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dana, meningkatkan transparansi, dan meminimalkan potensi kesalahan dalam proses administrasi,” tutur Sekkab.

Dengan sinergi antara Pemkab Banggai dan Bank Sulteng kata Sekkab, implementasi SIPD RI dan Core Tax diharapkan dapat berjalan optimal.

“Langkah ini dipandang sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam memperkuat fondasi keuangan daerah serta membuka ruang bagi pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” jelas Sekkab.

Para peserta sosialisasi yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperoleh gambaran menyeluruh tentang alur penerapan kedua sistem tersebut. Tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga mengenai manfaat strategis yang bisa diperoleh, baik dalam memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah maupun dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut, menghadirkan dua narasumber dari PT. Bank Sulteng Kantor Pusat Palu diwakili Muh. Abduh Bundung dan Ronald Reagen. Dalam pemaparannya, mereka menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme pencairan dana berbasis digital dapat mempercepat proses administrasi sekaligus meminimalisasi risiko kesalahan.*/MAN