Ia menekankan bahwa ASN Pemasyarakatan harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip profesionalisme dan akuntabilitas. Dr. Farid kemudian menjabarkan dua konsep utama yang harus dipegang teguh oleh setiap ASN, yaitu SMART CC dan IR CC.

Lebih lanjut, Dr. Farid menjelaskan bahwa Lapas dan Rutan adalah lembaga yang memiliki peran strategis dan sensitif, sehingga tidak semua orang bisa masuk tanpa prosedur resmi. Ia juga menyoroti berbagai isu internal yang dapat merusak citra institusi, seperti maraknya kasus judi online dan peredaran narkoba yang menyebabkan banyak pegawai diberhentikan karena terjerat kasus ini. “Hal-hal tersebut tidak sesuai dengan etika, moral, maupun integritas ASN,” tegasnya.

Dr. Farid juga secara khusus menekankan pentingnya penghormatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Ia mengingatkan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun terhadap WBP tidak dapat dibenarkan, karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip HAM dan aturan yang berlaku. “Tidak boleh ada lagi penganiayaan terhadap WBP,” ujarnya.

Sistem Pemasyarakatan di Indonesia sendiri lanjutnya, dilandasi oleh UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang berasaskan pada prinsip kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap HAM. Undang-undang ini menjamin hak-hak dasar WBP, seperti Pendidikan dan Pelatihan Kemandirian dan Pelayanan Kesehatan.

Di akhir acara, Kepala LPKA Palu, Mohammad Kafi, memberikan tanggapannya. “Kegiatan ini sangat penting bagi kami. Prinsip-prinsip yang disampaikan Bapak Farid akan menjadi landasan bagi seluruh jajaran LPKA Palu untuk senantiasa bekerja secara profesional, akuntabel, dan humanis,” ujarnya.

Para ASN diharapkan mampu membuat program perencanaan yang bermanfaat, mendukung peningkatan kapasitas pembinaan, serta selaras dengan visi dan misi pemasyarakatan yang menghormati dan melindungi HAM. Penguatan ini menjadi bekal penting bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan berkeadilan.*/YAT