“Narkoba bukan hanya merusak diri, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan bangsa. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang mencoba mengedarkan barang haram ini di wilayah Parmout,”ucapnya.
Pria tersebut kini diamankan di Mapolres Parigi Moutong dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa narkoba adalah ancaman nyata yang bisa masuk ke pelosok desa sekalipun. Aparat mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dalam perang melawan narkoba, demi masa depan generasi yang lebih sehat dan bebas dari pengaruh barang haram. AMR