SULTENG RAYA – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong (Parmout) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tomini, Sabtu (30/8/2025) malam.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I, tim mengamankan seorang pria saat sedang mengendarai sepeda motor, sekira pukul 20.45 Wita. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang sempat dibuang pelaku, yakni 31 sachet sabu dengan berat bruto ±32,33 gram, bersama sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, diantaranya satu potongan pipet, satu unit telepon genggam, satu lembar tisu, dan satu buah kunci motor.

Kasat Narkoba, Iptu Anugrah Sejatera Tarigan, S.TrK., M.H, menegaskan penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parigi Moutong dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat.