SULTENG RAYA – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan memenuhi hak-hak dasar warga binaan, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, di bawah naungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah (Sulteng), Mohammad Kafi, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Rabu (27/8/2025).

PKS ini berfokus pada pelayanan dokumen kependudukan bagi masyarakat Kota Palu yang menjadi warga binaan di LPKA Palu.

Momen itu menandai langkah strategis dalam memastikan setiap individu, termasuk mereka yang berada dalam masa pembinaan, tetap memiliki akses terhadap hak sipil mereka, seperti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta-akta sipil lainnya.

Mohammad Kafi menegaskan pentingnya kolaborasi ini sebagai wujud komitmen LPKA Palu dalam memenuhi hak-hak dasar anak binaan.

Menurutnya, pemenuhan hak administrasi kependudukan adalah bagian integral dari proses pembinaan yang humanis dan berorientasi pada rehabilitasi. “Dokumen kependudukan ini bukan hanya sekadar identitas, tetapi juga kunci bagi mereka untuk mengakses berbagai layanan publik lainnya di masa depan. Misalnya, untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan setelah bebas,” ujar Mohammad Kafi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PKS ini akan mempermudah proses pendataan dan pencetakan dokumen kependudukan secara langsung di lingkungan LPKA. Tim dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu akan secara berkala mendatangi LPKA Palu untuk melakukan perekaman data biometrik dan pencatatan.

Sementara, Wakil Walikota Palu, Imelda Liliana Muhidin menyambut baik kerja sama ini. Mereka menilai kolaborasi ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.

“Pemerintah Kota Palu siap memberikan dukungan penuh agar program ini berjalan efektif. Kami percaya, setiap warga negara berhak atas identitas resmi, terlepas dari status sosialnya. Ini adalah wujud nyata dari kehadiran negara dalam melayani seluruh rakyat,” kata Wakil Walikota Palu.

PKS ini diharapkan membawa manfaat jangka panjang, tidak hanya bagi warga binaan tetapi juga bagi masyarakat luas. Dengan data kependudukan yang lengkap dan valid, proses reintegrasi sosial anak binaan setelah selesai menjalani masa hukuman akan menjadi lebih mudah. Mereka dapat kembali ke masyarakat dengan identitas yang jelas, membuka peluang untuk kehidupan yang lebih baik.

Penandatanganan PKS ini menjadi contoh kolaborasi yang efektif antara instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berkeadilan.

Kedepannya, kerja sama serupa diharapkan dapat terus diperluas untuk mencakup berbagai aspek pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan lainnya.*/YAT