Rizal menjelaskan, pengembalian sisa dana hibah tersebut merupakan wujud nyata pertanggungjawaban Bawaslu Parmout  baik secara administratif maupun secara publik.

“Transparansi dan akuntabel yang lebih kami kedepankan. Ini sebagai bukti bahwa kami benar-benar mengawal demokrasi melalui penganggaran yang mengedepankan keterbukaan informasi dalam penggunaan dan pertanggungjawabannya karena anggaran tersebut bersumber dari rakyat,”jelasnya.

Rizal juga menambahkan bahwa pihaknya juga sudah menjalani pemeriksaan oleh pemeriksa internal Bawaslu dan juga oleh BPK terkait penggunaan dana Pilkada.

Turut hadir pada penyerahan pengembalian sisa dana hibah tersebut, anggota komisioner dan Sekretaris Bawaslu Parmout, Ketua dan anggota DPRD Parmout, Kepala BPKAD serta pejabat dari Badan Kesbangpol Parmout. AJI