SULTENG RAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan III Palu, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas II Palu menandatangani nota kesepakatan (MOU) terkait layanan administrasi kependudukan bagi warga binaan.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Wali Kota Palu dan dihadiri Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, serta jajaran kepala Lapas dan Rutan Se-Kota Palu, Rabu (27/08/2025).
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan setiap warga negara tanpa terkecuali memperoleh hak administrasi kependudukan. “Melalui kerja sama ini, kami berharap layanan kependudukan bagi warga binaan dapat lebih mudah diakses, cepat, dan terintegrasi,” ujarnya.
Walawati selaku Kadisdukcapil Palu menyampaikan kerjasama ini lanjutan MoU sebelumnya, dalam perekaman dokumen kependudukan warga binaan sekaligus inovasi Dukcapil yakni MASKERLA! atau Masker Dukcapil Palu, selain itu kerjasama dengan pengadilan Agama dalam penerimaan Akte perceraian dengan cepat terproses Dukcapil serta adapula kerjasama dengan Klinik Umum Ni Luh Nariati terkait Akte Lahir Bayi usai persalinan, sehingga orang tua tidak lagi lama proses pembuatanya dan harus ke Kantor Dukcapil.
Tambahan, Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur, menyampaikan apresiasinya atas terjalinnya kerja sama ini. “Bagi warga binaan, layanan administrasi kependudukan adalah hak mendasar yang harus tetap terpenuhi meskipun sedang menjalani masa pidana. Dengan MOU ini, kami optimis pelayanan akan semakin mudah, cepat, dan terintegrasi,” ungkapnya.
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk menjamin hak warga binaan pemasyarakatan atas dokumen kependudukan.
Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan keterpaduan layanan kependudukan bagi warga binaan, sekaligus menjamin hak-hak sipil mereka terpenuhi dengan baik.ABS