Selain barang bukti sabu, tim opsnal narkoba juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah timbangan digital, 1 unit telepon genggam, 3 buah kotak bening, 1 buah korek api, 2 buah kaca pirex, 1 pak plastik merah, 1 buah tas plastik warna hijau dan 1 buah tas warna hitam.

Herfian menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. “Setiap pelaku akan kami buru dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tersangka AK dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AMR