SULTENG RAYA- Polres Morowali Utara (Morut) mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang rencana akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mamosalato.
Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi serta penyelidikan secara intensif yang dilaksanakan Unit Opsnal Satresnarkoba dibantu personel Polsek Bungku Utara dan Personel Polsubsektor Mamosalato.
Dimana pada Jumat (22/8/2025) sekira pukul 12.30 wita, bertempat di Desa Kolo Atas, Kecamatan Mamosalato, Personel Polsek Bungku Utara bersama Personel Polsubsektor Mamosalato melakukan pemeriksaan serta pengeledahan terhadap pengemudi berinisial PG (58) dan 1 penumpang atas nama AA (29),yang saat itu sedang mengendarai mobil Avanza warna hitam yang diduga kuat sedang membawa Narkoba Jenis sabu-sabu.
“Alhasil setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua sachet besar sabu-sabu terdapat dalam dus kecil yang terbungkus lakban,” ungkap Kapolsek Bungku Utara, AKP Marthen Tangkelangi, Minggu (24/8/2025).
Dia melanjutkan, dari hasil interogasi paket yang diduga sabu tersebut di bawa AA dari Kolonodale, Kecamatan Petasia dengan menggunakan kapal kayu menuju Desa Baturube, kemudian setelah tiba di pelabuhan Baturube AA dijemput PG dengan menggunakan mobil vvanza dan paket tersebut hendak dibawa dijual dan diedarkan di wilayah Mamosalato, namun dapat digagalkan personel Polres Morut.