SULTENG RAYA- Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menginstruksikan kepada masyarakat Kota Palu untuk menunda terlebih dahulu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga hasil evaluasi yang sedang dilakukan Pemerintah Kota Palu selesai.

Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Hadianto melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis (21/08/2025).

“Untuk pembayaran PBB ditangguhkan, jangan lakukan pembayaran terlebih dahulu sampai dengan hasil evaluasi kami lakukan. Insya Allah saya pastikan pembayaran PBB tidak akan memberatkan masyarakat,” ujar Wali Kota.

Menurut Wali Kota Hadianto, kebijakan ini sejalan dengan edaran Menteri Dalam Negeri terkait instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap penetapan pajak daerah, khususnya PBB.

Wali Kota Hadianto juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena beberapa waktu terakhir jarang hadir di Kota Palu.