Sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa Dana Bagi Hasil kabupaten/kota penghasil berhak memperoleh proporsi sebesar 32 persen.
Audiensi ini dipimpin oleh Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhidin M. Said, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI.
Wali Kota Palu menyampaikan, perjuangan terhadap hak daerah, khususnya terkait DBH dari pengelolaan sumber daya alam, merupakan upaya strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah serta meningkatkan pembangunan di Kota Palu.
“Diharapkan DPR RI, khususnya Badan Anggaran, dapat memberikan dukungan penuh agar hak-hak daerah, termasuk Kota Palu, bisa terealisasi sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang,”harapnya.
Pertemuan ini diharapkan menghasilkan tindak lanjut konkret dari pemerintah pusat, sehingga Dana Bagi Hasil pengelolaan sumber daya alam benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Palu.ABS