“Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat Parmout. Tersangka R sudah kami amankan bersama barang bukti, dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” Agus.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada. Pastikan kendaraan diparkir di lokasi aman, gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan, serta segera melaporkan jika ada tindak pidana di sekitar lingkungan. AMR