“Saya sampaikan permohonan maaf karena 10 hari lebih saya meninggalkan Kota Palu, dan baru ini saya benar-benar kembali. Walaupun sempat di Kota Palu pada saat 17 Agustus, setelah itu saya ke Jakarta lagi untuk memenuhi undangan Wakil Menteri UMKM. Saya mohon maaf lambat hadir di tengah-tengah kita,” tuturnya.
Terkait instruksi Presiden dan Mendagri, wali kota menegaskan bahwa pada Kamis pagi ini dirinya telah memimpin rapat evaluasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, inspektorat, Kepala Bagian Hukum, serta Asisten bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu.
Rapat tersebut membahas kesesuaian penetapan pajak yang sedang berjalan dengan aturan yang berlaku.
“Dari hasil evaluasi, insyaAllah Pemerintah Kota Palu akan melakukan penyesuaian. Saya minta kepada masyarakat untuk saat ini jangan dulu membayar PBB. Tangguhkan dulu sampai dengan waktu yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palu setelah evaluasi selesai. Saya pastikan insyaAllah kenaikan atau perubahan yang terjadi memastikan betul kaidah dan norma tidak akan memberatkan masyarakat,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Wali Kota Palu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas perhatian dan komitmen yang tinggi dalam bersama-sama membangun Kota Palu. */RHT