SULTENG RAYA – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menginstruksikan kepada masyarakat Kota Palu untuk menunda terlebih dahulu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga hasil evaluasi yang sedang dilakukan Pemerintah Kota Palu selesai.

Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Hadianto, Kamis (21/8/2025).

“Untuk pembayaran PBB ditangguhkan, jangan lakukan pembayaran terlebih dahulu sampai dengan hasil evaluasi kami lakukan. InsyaAllah saya pastikan pembayaran PBB tidak akan memberatkan masyarakat,” kata dia.

Menurutnya, kebijakan itu sejalan dengan edaran Menteri Dalam Negeri terkait instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap penetapan pajak daerah, khususnya PBB.

Wali Kota Hadianto juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena beberapa waktu terakhir jarang hadir di Kota Palu.