Ia menekankan, perkembangan teknologi informasi saat ini menuntut Polri untuk terus beradaptasi. Menurutnya, tantangan terbesar adalah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi di tubuh institusi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, tingginya permintaan informasi dari masyarakat baik individu maupun kelompok, disebut Wakapolda Sulteng sebagai hal yang harus ditanggapi serius dan profesional.

“Melalui bimtek ini, diharapkan pejabat PID satker Polda maupun Kasihumas Polres mampu menjadi garda terdepan dalam melaksanakan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan,” jelasnya.

Kegiatan bimtek juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai kriteria informasi yang dikecualikan serta prosedur pengujian konsekuensinya. Dengan demikian, pengecualian informasi tetap dilakukan secara tepat, proporsional, dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan publik.

“Semoga seluruh rangkaian bimtek ini berjalan baik dan lancar serta memberi kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan informasi publik. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin kuat,” jelas Brigjen Helmi.*/YAT