“Kemudian, dengan didampingi aparat desa setempat tim kami melakukan penggeledahan di rumah IR dan menemukan serta menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu paket sabu dengan berat bruto 0,35 gram,”ungkap Chandra.

Chandra menambahkan berdasarkan alat bukti yang ada, dan setelah melalui gelar perkara, HD, MA, dan IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sigi. 

HD dan MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan IR dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selanjutnya kami terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan adanya aktifitas mencurigakan terkait narkotika. Segera hubungi Call Center 110 atau melalui chat WhatsApp Layanan Presisi Kapolres Sigi 0821-4833-1346,” ujarnya. AMR