SULTENG RAYA – Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Palolo,Kabupaten Sigi, dan mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (13/8/2025).
Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H, Selasa (19/8/2025) di Mapolres Sigi, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba.
“Selanjutnya, dilakukan serangkaian penyelidikan dan pada pukul 15.00 Wita tim opsnal kami berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kapiroe di perbatasan dengan Desa Sintuwu,” ujar Chandra.
Dua paket sabu dengan berat bruto 0,32 gram sabu disita dari keduanya yang merupakan warga Desa Bakubakulu, masing-masing berinisial HD (37) dan MA (19). Keduanya mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang pria berinisial IR (40), warga Desa Sintuwu. Selanjutnya tim bergerak mencari keberadaan IR dan menemukannya sedang di rumahnya, lalu tim langsung mengamankannya.