Chandra menambahkan berdasarkan alat bukti yang ada, dan setelah melalui gelar perkara, YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sigi, dan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan adanya aktifitas mencurigakan terkait narkotika. Segera hubungi Call Center 110 atau melalui chat WhatsApp Layanan Presisi Kapolres Sigi 0821-4833-1346,” jelasnya. AMR