SULTENG RAYA – Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang pemuda berinisial YK (27), karena diduga mengedarkan narkotika jenis di wilayah Tinggede, Kabupetan Sigi, belum lama ini.

Kasat Resnarkoba Polres Sigi, Iptu Chandra, S.H., mengatakan bahwa YK merupakan warga Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu, namun diciduk saat akan mengedarkan narkoba di Desa Tinggede Kecamatan Marawola, beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 2,32 gram.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan, dan akhirnya tim kami berhasil mengamankan YK di Tinggede, beserta barang bukti empat paket sabu,” ungkap Chandra.