Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di Jalan Simpotove Timur (Huntap), Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis tembakau sintetis seberat brutto 12,77 gram, dua lembar plastik klip kosong, satu unit handphone warna biru, dan satu buah tas samping warna hitam abu-abu.

“Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujarnya.

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memesan tembakau sintetis secara online. Modus ini memang sedang marak, sehingga masyarakat kami imbau waspada dan tidak terjebak,”tambahnya.

 Kapolresta Palu menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, dan atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya kini ditahan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup kapolresta. AMR