SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja dan jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Palu. Dua orang pelaku ditangkap di tempat yang berbeda, pria berinisial AG (21) ditangkap atas kepemilikan paket ganja seberat 45,1 gram (bruto), sementara pelaku lainnya berinisial FW (27) atas kepemilikan tembakau sintetis sebanyak 24 paket seberat 12,77 gram (bruto). 

AG (21) merupakan warga Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong. Penangkapan terjadi pada Selasa (12/8/2025) sekira pukul 14.00 Wita di sebuah kos-kosan di Jalan Tombolotutu, Lorong Delima, Kelurahan Talise.

“Dari tangan pelaku AG, juga diamankan satu unit timbangan digital, sembilan plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan satu kotak plastik,” ujar Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams.

Kapolresta mengungkapkan, dari keterangan pelaku AG, ganja tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial IC yang berada di wilayah Ampibabo, untuk dikonsumsi dan diedarkan kembali.

“Pelaku mengakui mendapatkan ganja dari seorang pemasok di luar Kota Palu, dan sebagian untuk dijual kembali,”ungkapnya.

Kemudian, lanjut Deny untuk pengungkapan kasus narkotika jenis tembakau sintetis bermula dari informasi masyarakat bahwa pria FW (27) diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Palu.