“Bea Cukai Luwuk bersinergi dengan Pemkab Banggai, Banggai Kepulauan (Bangkep), Banggai Laut (Balut), Tojo Una-Una (Touna) dan aparat penegak hukum terkait, dalam melaksanakan operasi bersama untuk mengamankan hak-hak keuangan negara atas Barang Kena Cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan,” tutur Mu’amar.
Ia menjelaskan, rokok dan MMEA ilegal yang dimusnahkan merupakan BMMN hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean C Luwuk.
“Sebanyak 322.000 batang rokok dan 11,34 liter MMEA dengan total nilai barang mencapai Rp479.370.000, dan potensi kerugian negara mencapai Rp240.212.000,” ujarnya.
Menurutnya, penindakan tersebut menghasilkan denda sebesar Rp278.137.000, yang merupakan hasil dari extra effort Bea Cukai Luwuk dalam mengamankan penerimaan negara.
Ia menyebut, pemusnahan BMMN tersebut mencerminkan komitmen bersama antara instansi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
“Sinergi antara Bea Cukai, TNI, Polri, dan Pemkab Banggai menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat pengawasan di wilayah ini, khususnya terhadap peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Selain sebagai tindakan penegakan hukum lanjutnya, pemusnahan BMMN juga menjadi pesan moral bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli dan menggunakan barang, memastikan legalitas serta keamanannya.
Mu’amar menegaskan, Bea Cukai Luwuk dalam pengawasan akan terus ditingkatkan, termasuk dengan memperluas koordinasi lintas instansi guna menekan praktik peredaran barang ilegal di Kabupaten Banggai dan sekitarnya.*/MAN