SULTENG RAYA – Bupati Banggai diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banggai, Hj. Nur Djalal, menghadiri pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk, Pemkab Banggai, di kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Luwuk, Selasa (12/8/2025).

Pemusnahan barang-barang tersebut, berasal dari pelanggaran kepabeanan dan cukai, yang telah melalui proses hukum hingga berstatus sah sebagai milik negara. Tujuannya untuk menegakkan peraturan, dan juga mencegah barang-barang tersebut kembali beredar di tengah masyarakat.

Dalam sambutannya, Nur Djalal menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai mendukung penuh langkah Bea Cukai Luwuk bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal.

“Pemkab Banggai akan terus bersinergi dengan seluruh instansi terkait agar barang-barang yang melanggar ketentuan hukum tidak beredar di tengah masyarakat,” terang Nur Djalal.

Sementara, Kepala Bea Cukai Luwuk, Mu’amar Khadafi menyampaikan, salah satu upaya yang dilaksanakan adalah kegiatan operasi bersama dalam rangka penegakan hukum atas peredaran rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.