Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian mengatakan, proses perdamaian dilaksanakan pada 1 Agustus 2025 di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Parmout, dihadiri oleh pihak tersangka, korban, keluarga masing-masing, tokoh masyarakat, tokoh agama, penyidik kepolisian, dan jaksa fasilitator.
“Sebagai bentuk sanksi sosial, tersangka akan melaksanakan kerja sosial berupa membersihkan Masjid Al-Ihsan Desa Binangga setiap hari Jumat selama dua bulan,”jelasnya.
Penerapan keadilan restoratif merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan keadaan semula, menjaga harmoni sosial, dan menghindari dampak negatif pemidanaan yang berlebihan.
Dengan selesainya proses ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berharap masyarakat semakin memahami bahwa keadilan restoratif bukanlah bentuk impunitas, melainkan instrumen hukum yang bertujuan menghadirkan keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi semua pihak. AMR