Sekitar pukul 18.00 WITA, tim melakukan pencegatan terhadap sepeda motor Yamaha Jupiter MX biru yang dikendarai RH di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara. Hasil penggeledahan badan dan kendaraan menemukan 1 paket sedang sabu dibungkus lakban cokelat di dalam jaket hitam milik pelaku. Barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 paket sedang narkotika jenis sabu (48,54 gram), 1 unit sepeda motor, 4 pak plastik klip bening kosong, 1 unit HP, 1 tas ransel dan  1 buah KTP.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Anugrah Sejahtera Tarigan, S.TrK, mengatakan, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut hingga ke sumbernya. AMR