SULTENG RAYA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 48,54 gram dari jaringan lintas kabupaten pada Jumat (8/8/2025) sore.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Idik I bersama tim, setelah dua minggu melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat terkait aktivitas seorang warga Desa Maranda, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso berinisial RH.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, RH kerap menuju Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, untuk mengambil sabu dari seorang pria berinisial F. Barang tersebut kemudian akan diserahkan kepada seorang perempuan berinisial NL di Desa Maranda, Kecamatan Poso Pesisir Utara, untuk diperjualbelikan kembali di Desa Tambarana.