SULTENG RAYA – Pascapenghentian aktivitas tambang galian C milik PT. Bumi Alpha Mandiri dan PT. Tambang Watu Kalora di Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, kini giliran aktivitas koperasi dan pertambangan emas di Kayuboko yang dihentikan sementara aktivitasnya oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid.
Tindakan tegas Gubernur dengan tagline Berani itu, tertuang dalam surat Nomor: 500:10.2.3/243/ Ro.Hukum, tertanggal 26 Juni 2025 ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng.
Dewan Pertimbangan Perhimpunan Indonesia Sulawesi Tengah (PPI Sulteng), Azwar Anas mengapresiasi, keberanian Anwar Hafid selaku Gubernur Sulteng yang sudah menjadi bagian dari tugas kepala daerah, yang mana segala keabsahan dokumen IPR Kayuboko harus diperiksa dan dikaji kembali izin lokasinya.
Anas sapaan akrabnya mengatakan, tindakan tegas seperti ini bila tidak dilakukan tentu mengundang polemik dan tanda tanya besar atas keseriusan serta integritasnya selaku kepala daerah dalam menjaga kawasan hutan lindung, hutan produksi, lahan LBS dan LP2B.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa aktivitas pertambangan emas dan pengrusakan hutan baik secara ilegal maupun legal akhir-akhir ini makin tak terbendung,” kata Anas pada Kamis (7/8/2025).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa aktivitas Ilegal Mining, Logging dan kejahatan lingkungan lainnya sebenarnya sudah tahunan berjalan di bumi Seribu Megalit, namun kelihatannya Satgas Gakkum dan OPD terkait enggan melakukan penertiban atau menindak tegas.
“Kita berharap ketegasan Gubernur Sulteng tidak hanya sekedar gertak sambal tapi harus ditindak lanjuti oleh pimpinan OPD terkait karna surat yang dilayangkan Gubernur sudah sangat jelas perintahnya,” ucapnya.
Anas menyebutkan, berdasarkan laporan dari tim investasi kami di lapangan ada puluhan titik kawasan hutan produksi di Kabupaten Parigi Moutong yang telah dirusak tatanan struktur tanahnnya oleh para pemburu emas dan mineral lainnya. Bahkan, di lokasi tambang emas Kayuboko yang aktivitasnya dihentikan seperti yang tertuang dalam surat Gubernur Sulteng yang ditujukan ke Dinas ESDM dan PMPTSP untuk ditindak lanjuti.
Ia juga mengatakan bahwa beberapa hari lalu gabungan dari Satgas Gakkum Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Parigi Moutong kembali menangkap dua alat berat jenis exsavator di Lambunu.
Menurut info penanggung jawabnya inisial H, sebelumya ada 1 unit alat berat yang ditangkap di Sipayo penanggung jawabnya adalah inisial C dan beberapa alat berat jenis yang sama juga ditangkap di Kabupaten Buol.
“Barang bukti ini harus kita kawal dan monitor terus sampai memiliki keputusan hukum tetap melalui pengadilan. Kami juga mengingatkan Gubernur Sulteng agar tidak tebang pilih dalam menindak tegas dugaan aktivitas kejahatan lingkungan di Bumi Seribu Megalit. Jangan hanya PT. BAM, TWK dan Kayuboko yang dihentikan, tapi aktivitas PETI di Moutong, Lambunu, Sipayo, Buranga, Sausu, Tambarana, Bada, Napu, Dongi-dongi, dan wilayah lainnaya juga harus menjadi atensi khusus Gubernur mengingat kejahatan ini bukan hanya sekedar kejahatan lingkungan biasa, tapi diduga masuk ranah TPPU. Para pelaku bisa dijerat dengan UU TPPU seperti yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2010, khususnya pada Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, yang mengatur tentang perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang,” jelas Anas.
Selain itu lanjutnya, kejahatan lingkungan hidup juga dapat menjadi tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar dilakukannya pencucian uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU TPPU.
Anas mengajak masyarakat Sulawesi Tengah untuk saling bergandengan tangan menjaga kelestarian lingkungan dan lebih menggalakkan pertanian, karena pertanian adalah pondasi dasar dari penguatan peradaban ekonomi dan kini telah mendapat perhatian khusus dari Presiden RI melalui program yang dicanangkan Menteri Pertanian.
“Jangan gampang tergiur bujuk rayunya janji para Cukong pemburu emas, karena tidak akan menguntungkan daerah dan masyarakat sekitar. Ingat dampak bencana alam akibat aktivitas tambang sudah pasti ditanggung masyarakat sekitar karena tata kelolanya tidak bisa diawasi pemerintah,”imbaunya.*/YAT