“Pemerintah daerah harus menjadi garda terdepan melindungi hak-hak masyarakat dan Badan Bank Tanah agar maksimalkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dalam pengelolaan tanah,” katanya, Sabtu (9/8/2025).
Sebelumnya, masyarakat telah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa untuk menyuarakan aspirasinya menolak perampasan tanah adat oleh Badan Bank Tanah.
Sekretaris Badan Bank Tanah, Jarot Wahyu Wibowo memberikan tanggapan bahwa seluruh proses pengelolaan tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak ada tindakan perampasan lahan milik warga, justru mekanisme Badan Bank Tanah mengarahkan untuk menata lahan-lahan terlantar agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang adil dan merata. AMR