Bersama dengan pelaku, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas perjudian, antara lain: Uang tunai sebesar Rp 26.000, 1 unit HP OPPO warna hitam, 1 lembar Tabel Shio, 6 lembar ramalan shio dan arti mimpi merk SIDNEY, 1 bundel kertas rekapan nomor dan shio, 6 lembar kertas pembelian nomor dan shio, 3 buah buku tulis berisi catatan shio, dan 1 buah bolpoin merk Snowman.
Berdasarkan keterangan pelaku mengaku telah menjalankan praktik perjudian tersebut sejak Januari 2025 dengan cara menerima pasangan nomor dari para pemain, kemudian memasukkan nomor tersebut ke dalam situs judi online.
Kasat Reskrim IPTU Bayu Dhamma,W.R S.Tr.K, membenarkan penangkapan tersebut. ”Kami akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Donggala. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan melanggar hukum dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Donggala untuk proses penyidikan lebih lanjut. AMR